Bagi Anda yang baru mengenal dunia airsoft, mungkin bertanya-tanya, apakah airsoft gun legal di Indonesia? Mengingat tampilannya yang menyerupai senjata asli, wajar jika calon pengguna berhati-hati dan mempertanyakan legalitasnya sebelum membeli dan menggunakannya.
Apa Itu Airsoft Gun?
Sebelum masuk ke soal legalitasnya, mari kita pahami dulu apa itu airsoft gun! Ini adalah senjata replika yang tampilanya sangat mirip dengan senjata api asli. Namun, ini tidak pakai peluru logam seperti senjata api, melainkan hanya peluru plastik kecil yang disebut ball bearing (BB) dengan berat sekitar 0,12–0,4 gram dan diameter maksimal 8 mm.
Airsoft gun biasa digunakan dalam kegiatan rekreasi seperti permainan airsoft atau simulasi perang. Dengan kata lain, airsoft gun bukanlah senjata untuk pertahanan diri, melainkan alat yang dikategorikan untuk kepentingan olahraga dan hiburan.
Namun, karena bentuknya yang sangat mirip dengan senjata asli, maka airsoft gun sering dianggap sebagai alat sensitif sehingga penggunaannya diatur dengan ketat.
Jadi, Apakah Airsoft Gun legal di Indonesia?
Nah, kembali ke pertanyaan awal: Apakah airsoft gun legal di Indonesia? Jawabannya adalah legal, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022, airsoft gun digolongkan sebagai peralatan keamanan yang digolongkan senjata api untuk kepentingan olahraga. Beberapa poin penting lainnya adalah:
- Hanya untuk olahraga menembak reaksi.
- Jenis airsoft gun yang dizinkan adala airsoft gun pistol dan senapan.
- Penggunaan terbatas di lokasi pertandingan atau latihan dan harus mendapat izin dari Polri.
- Dilarang digunakan di luar lokasi kegiatan.
Persyaratan Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia
Berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 143, jika Anda tertarik untuk memiliki dan menggunakan airsoft gun, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Anggota klub menembak: Anda harus terdaftar sebagai anggota klub menembak dibawah naungan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).
- Batas Usia: Minimal 15 tahun, maksimal 65 tahun.
- Surat Kesehatan: Melampirkan surat dari dokter dan psikolog Polri yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.
Sanksi Bagi Pelanggaran
Jika Anda melakukan pelanggaran, misalnya menggunakan airsoft gun di luar lokasi yang diizinkan, ada sanksi tegas yang menanti, yaitu:
- Surat izin kepemilikan dan penggunaan dicabut, dan airsoft gun akan disita oleh Polri.
- Airsoft gun bisa dimusnahkan jika terbukti digunakan untuk tindak pidana (dengan persetujuan pemilik).
- Jika penyalahgunaan terkait tindak pidana, pemilik dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.
Hal yang Wajib Diperhatikan Pemilik Airsoft Gun
Bagi Anda yang sudah memiliki airsoft gun, ada juga beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar Anda tidak terkena sanksi, yaitu:
- Gunakan airsoft gun hanya untuk olahraga dan di lokasi yang sudah ditentukan.
- Pastikan untuk memperbaharui izin kepemilikan sesuai ketentuan.
- Jumlah airsoft gun maksimal 7 pucuk per orang, baik untuk jenis yang sama maupun berbeda.
- Dalam setiap kegiatan, Anda hanya boleh membawa dua pucuk utama dan dua pucuk cadangan.
- Patuhilah semua aturan yang berlaku agar tidak tersandung masalah hukum.
Kesimpulan
Intinya, airsoft gun legal di Indonesia, tapi regulasinya cukup ketat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak. Jika Anda adalah penggemar olahraga menembak atau permainan simulasi, pastikan untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku, perbarui izin, dan gunakan airsoft gun hanya untuk olahraga sesuai lokasi yang diizinkan.
Untuk Anda yang baru memulai hobi ini atau sudah lama terjun di dunia airsoft, Airsoftindonesia.com adalah tempat terbaik untuk mendapatkan informasi lengkap dan terpercaya seputar olah raga yang menarik dan penuh tantangan ini.
Referensi: